Makalah Pengantar Ekonomi
|
Pasar Monopoli – PT Telkom
|
Disusun Oleh :
|
SRI NURWANSYA
|
F201210115
|
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
MANDALA INDONESIA
|
Kata
Pengantar
Puji
dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya
dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah
ini saya membahas mengenai pasar monopoli
PT Telkom.
Makalah
ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak
tertentu untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan
makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saya mengundang para pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Sekian dan Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik
tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan
penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam
bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam
pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa)
yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan
karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang
tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar
monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan
perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi
persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya
terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari
penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara
tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan
alternative produk pengganti yang tidak sempurna.
I.2 Apa
itu pasar monopoli?
Pasar monopoli berasal dari
bahasa yunani : monos yang artinya satu dan polein yang artinya menjual adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
“monopolis”. Atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya
terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang
tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan
sebagai suatu penguasaan atas produksi /pemasaran barang / penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha.
karena
itulah penjual dapat menentukan harga dan memperoleh keuntungan yang tinggi.
Ini adalah kasus monopoli murni atau “pure
monopoli”. Namun pada kenyataannya keadaan ini sangat sulit terealisasi.
karena meskipun secara teori pada pasar monopoli sangat sulit bagi
perusahaan lain untuk menjadi subtitusi, namun secara tidak langsung ada
produsen yang mempunyai subtitusinya walaupun secara fisik atau teknologi tidak
sama namun secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang atur dan diawasi pemerintah sekalipun.
Sebagai contoh, meskipun pengelolaan listrik nasional diberikan hak kepada
PT.PLN dan tidak ada pesaingnya, namun masih ada perusahaan genset sebagai
subtitusi bagi daerah yang belum terjamah oleh PLN. tidak hanya itu, kekuasan
pemerintah terhadap pasar monopoli juga berpengaruh terhadap kelancaran proses
monopoli itu sendiri. Belum lagi para innovator yang berambisi untuk
menciptakan sumber listrik yang lebih ekonomis, effisien dan ramah lingkungan, ini
juga menjadi pesaing pasar monopoli. Jadi pengertian pasar monopoli yang banyak
digambarkan atau yang penulis cantumkan di atas tidak lah sepenuhnya
benar. Namun diperlukan juga
langkah-langkah innovativ bagi pelaku monopolis agar tujuannya tercapai.
Kata
monopoli sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang
paling tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar
monopoli merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat begitu
banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir
seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama
berlaku untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga,
barang, dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Pengertian berdasar Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari
kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar
digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk
mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan
harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar
mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang
ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun,
dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis)
adalah orang yang berbuat dosa.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pasar monopoli timbul akibat
adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku
usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat
memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya
produksi berada diatas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di
monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva
penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva
penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan
harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang
ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air, dan
listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang
oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari
industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar
bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada
lagi.
II. 2
Entry Barries
ciri utama dari monopoli adalah
tertutup pintu masuknya ke pasar (barries
to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan
penguasa pasar.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal.
Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal.
Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
2.
Pemerintah memberikan hak eklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk
memproduksi danmenjual barang tertentu. Inilah yang dikatakan regulatedmonopolies. dalam monopoli ini
pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani kepentingan publik.
Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak mengelolah air kepada PAM, listrik
kepada PLN dll.
3. Biaya-biaya produksi akan lebih efisien jika hanya satu
produsen tunggal yang membuat produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang
dikatakan natural monopoly . contohnya
adalah distribusi air bersih, pipa gas dan listrik. untuk dapat melayani
kebutuhan produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan, jika
banyak perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak efisiennyabiaya
produksi.
II.3 Undang-Undang Tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita
membutuhkan perusahaan besar dengan
kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli,
suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam
masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh
oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang
yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas
produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
II.4 Ciri-Ciri Pasar Monopoli
Adapun ciri-cirinya secara umum:
1. Hanya ada satu produsen yang
menguasai penawaran.
2. Tidak ada barang
subtitusi/pengganti yang mirip(close substitute).
3. Produsen memiliki kekuatan
menentukan harga.
4. Tidak ada pengusaha lain yang
memasuki pasar tersebut karena ada hambatan
5. Pasar Monopoli adalah Industri
Satu Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli
diatas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang
atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat diberi dari tempat lain. Para pembeli
tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka
mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
6. Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
Barang yang dihasilkan
perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut
merupakan satu-satunya jenis barang yang
tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat
menggantikan barang tersebut
7. Tidak Terdapat Kemungkinan untuk
Masuk ke dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang
mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh
menghadirkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan
kemasukan dalam pasar monopli.
Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan undang-undang. Ada
yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak
mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan
sangat besar.
8. Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjualan
didalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau
price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang
yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang
dikendakinya.
9. Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam
industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan.
Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut
bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik
dengan masyarakat.
II.5 Jenis-Jenis Monopoli
a. Monopoli Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya
bakat khusus melebihi orang lain.
b.Monopoli Undang-Undang
Yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan
undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki
oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
Contoh monopoli undang-undang kepada swasta :
Adanya
pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
Contoh
monopoli yang dipegang oleh negara dengan ketetapan undang-undang:
Bank
Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
II.5.1 Faktor-Faktor Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang dapat menimbulkan
monopoli diantaranya:
Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya PLN,
PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:
1. Karena kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil,
pertamina.
2. Karena kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud
untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust,
sindikat.
3. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang,
misalanya hak mereka dan hak cipta.
4. Karena keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian
istimewa), misalnya pemandangan yang indah dan seniman.
5. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Akibat yang ditimbulkan dengan
adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, dapat melihat dari segi :
Segi Positif :
1. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan
tujuan biaya per unit dapat ditekan
sehingga keuntungan dapat ditingakatkan
2. Meningkatkan produksi secara massal dan meningkatkan
produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3. Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan
perusahaan lebih diperhatikan.
Segi Negatif :
1.
Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
Jumlah
produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin
diperolehnya.
2. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output
kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
3. Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
4. Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor
produksi dan konsumen.
Pemecahan Masalah :
Kebijakan
pemerintah untuk mengatasi anti monopoli adalah :
1. Membatasi ruang gerak monopolis dengan
adanya campur tangan pemerintah dalam produksi
dan harga.
2. Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli
bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah
monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif
4. Pengenaan Pajak
II.6 Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak Dilarang
1. Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3. Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
BAB III
PEMBAHASAN
III.1 Profil Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah
perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di
Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi,
bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom
juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan
telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak
50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia
51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom
diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX,
TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan
Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula
dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan
pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan
diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian
pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN
Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974,
PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi
(Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun
internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan
(persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana
saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan
Bursa Saham London (LSE). Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham
Tokyo. Pada tahun 1999 dengan dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem
telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi
Indonesia.
Beberapa layanan yang ditawarkan
Telkom antara lain telepon tetap kabel, jasa telepon tetap nirkabel, jasa
telepon bergerak, data/internet dan jasa multimedia lainnya.
III.2 Dinamika
Monopolis PT Telkom yang beredar di media
Berikut saya lampirkan dinamika monopolis berdasarkan
research yang beredar di media :
PT
Telkom Melanggar
UU
Perlindungan Konsumen
BANDUNG, Sang Saka – Hampir
seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata
selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan
bisnisnya.
Lebih
menyedihkan lagi, ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin
“menyiksa” dan “memeras” sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan
yang melanggar serta tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja
dilakukan secara nyata tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT
Telkom sudah “dianggap” sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global
submit alias tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New
York Stock Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan
berpengaruh di dunia.
Menangis rasanya melihat salah satu
perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan
yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa”
oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat
maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT
Telkom itu sendiri.
Sang
Saka
telah banyak melakukan penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap
melakukan praktek monopoli. Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak
istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan
bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih
menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau
dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).
III.2 Langkah
PT Telkom
Sangat
Mahal
PT
Indosat saja masih mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena
memang biaya investasi per-unitnya sangat mahal. Artinya, para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru
akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih
merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih
usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi
(terutama ketika Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha
monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap
saja akan mengarah kepada strategi monopoli baru, pencuri start
dan pemain licik yang “unggul”.
Tidak
beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT
Ratelindo, PT Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut
menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta
berupaya keras untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap
berusaha untuk menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat
berbeda tetapi licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum
dengan beberapa motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan
jaringan, atau seperti “commited to you” (C2U).
Memang
jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya.
Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat
terbelakang (berpikir sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan
tarif telepon, dan sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi
dengan memanipulasi jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas”
meski dengan cara yang tidak disadari oleh pelangganya.
Paling Nyata
Contoh
saat ini yang paling nyata adalah kasus manipulasi jaringan PSTN dalam layanan akses internet. Jangan dibantah
lagi, ketika hasil survei Sang Saka membuktikan bahwa produk layanan
akses internet TelkomNet Instant berbasis dial-up adalah produk sampah (used
junkies) bagi seluruh pelanggan internet PT Telkom.
Bayangkan,
jumlah pelanggan telepon permanen (basis PSTN PT Telkom) saat ini adalah 7,5
juta lebih unit SST. Hasil penyilidikan Sang
Saka memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai
TelkomNet Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan drastis
kecepatan akses (bandwidth).
Sebagian besar pelanggan mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT
Telkom yang katanya tercanggih di Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang
tidak berkualitas dan memuaskan. Seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant
permenitnya adalah Rp 165. Jika ada minimal
2 juta pelanggan yang mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam
(1 jam efektif, 1 jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana
panas dalam setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2
juta = Rp 7,227 triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang
didapatkan Sang Saka dari EDRD (electronic destination results data)
yang terlacak oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet
service provider) terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar
2,78 juta lebih yang mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih
dari Rp 10 triliun akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem
jaringannya. Sepertinya banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan
rakus dalam tubuh internal PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis
tersebut, sebab kondisi para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.
Dengan
metoda bisnis yang sesat tetapi terlihat canggih tersebut berarti PT
Telkom telah melakukan tiga tindakan yang memalukan banyak pihak baik publik
nasional maupun luar negeri, yakni monopoli, manipulasi, dan melecehkan para
pelanggan (knsumen). Lebih ngeri lagi, para konsumen pemakai PT Telkom seperti
tidak menyadari “tindakan cerdik tapi licik tersebut”. Artinya beberapa pun
tagihan telepon yang keluar, harus dibayar oleh para konsumen. Indikasi
monopoli dan manipulasi tersebut, menjadikan PT Telkom sesungguhnya melakukan
tindakan lebih dari sekedar melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang
telah disepakati – juga menjadi tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta
Departemen Perindustrian dan Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum
bisnis, hakekat globalisasi, dan pasar
bebas. Sang Saka takut dan khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi
oleh para petinggi PT Telkom maupun pemerintah pusat, maka dipastikan pihak
internasional akan merespons kasus ini, dan bisa jadi menjadi topik masalah
serta antipati publik yang besar kelak. Apakah PT Telkom tidak merasa
kasihan melihat para pelanggannya yang tertatih-tatih hidupnya untuk
mendapatkan penghasilan agar tagihan teleponnya tetap terbayar?
Seharusnya
problem ini juga menjadi tanggung-jawab Dirut PT Telkom, Kristiono, serta para
direksinya terutama Direktur Jasa Bisnis dan Teknologi, Garuda Sugardo, yang
pasti mengetahui seluk beluk tindakan negatif tersebut. Apabila Dirut
dan staff direksinya memang merasa kecolongan, mereka tetap harus
menjadi pihak yang menanggung responsibilitas penuh, karena di pundak merekalah
seluruh aspek aktivitas teknologi dan kebijakan bisnis dijalankan. Percuma PT
Telkom memiliki motto Commited 2 U, tetapi secara internal mempunyai
kapasitas SDM penipu dan networking-nya sangat menyedihkan bahkan
tidak bermutu. DSG
BAB IV
ANALISA
DAN KESIMPULAN
IV.1 Analisa
Berdasarkan uraian yang
pemakalah buat maka saya menganalisa, jika seandainya saya diharuskan msuk
menjadi seorang monopolis saya akan memperbaiki sistem yang pro-kontra yang berjalan sekarang dan
banyak merugikan masyarakat. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua
arah antara produsen dan konsumen
mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah. Transparansi juga
harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak konsumen.
Mungkin itu semua tidak cukup,
kita juga harus berusaha meminimalisir dampak negatif dari pasar monopoli
tersebut. Apa lagi yang terjadi pada regulated
monopolies yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
IV.2 Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu
bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini
menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan
ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Dan juga telah ada larangan monopoli pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan
orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
DARTAR PUSTAKA
http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi1.html
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional
Rasyidi
Suherman, PENGANTAR TEORI EKONOMI, 2001 PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
htp://www.wikipedia.ci.id/pasarmonopoli.